Wahyu MH

BUKU ADALAH KARTU NAMA TERBAIK...

Selengkapnya
Navigasi Web
BP Paud dan Dikmas Papua Juara Terbaik Ke 3, Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2018 di Lingkungan Kemdikbud
https://www.kabarbanyuwangi.info

BP Paud dan Dikmas Papua Juara Terbaik Ke 3, Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2018 di Lingkungan Kemdikbud

BP PAUD DAN DIKMAS PAPUA JUARA TERBAIK KE 3, DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2018 DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD.

Hujan deras sejak semalam, berlanjut sampai pagi hari, terdengar pelan-pelan suara petir. Cuaca dingin, juga informasi banjir di sebagian wilayah Doyo Kabupaten Jayapura.

Kondisi seperti ini, memang sangat ideal, kalau masih berleha-leha di pembaringan.

Ritual wajib, setelah bangun subuh, mi’rajul mukminin (mi’raj nya orang mukmin), yaitu Shalat Subuh.

Ritual berikutnya, inspeksi informasi (baca: lihat HP). Buka aplikasi WA, ada informasi berita duka, telah wafat ayahanda dari Kepala Bp Paud dikmas Papua, almarhum bapak Mitro Harjono. Inna Lillahi Waiina Ilaihi Rajiun, semua kepunyaan Allah dan akan kembali kepada Allah, semoga semua amal ibadanya di terima di sisi Allah Swt. Amin

Informasi yang lain, berita gembira, dimana BP Paud Dikmas Papua mendapatkan penghargaan sebagai Satker terbaik Pengelola Barang Milik Negara urutan ke 3, di lingkungan Kemdikbud tahun 2018.

Bicara BMN, Terdapat kurang lebih 60 regulasi, tentang BMN dan tetek bengeknya yang satu sama lain saling terkait, mulai dari undang-undang, Perpres, PMK, Permendikbud sampai dengan Surat Edaran.

Dari sekian banyak regulasi yang secara langsung terkait dengan BMN adalah, PMK No. 181 /PMK.06/2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

Disebutkan bahwa Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Semua BMN tersebut harus dibuatkan Surat Keterangan Penetapan Status Penggunaannya, tanpa kecuali. Semua barang yang akan dihapus dari daftar BMN, harus melalui proses lelang, salah satu syarat mutlak adalah, BMN tersebut harus sudah melalui Penetapan Status Pengunaan. Inilah salah satu penyebab, kenapa beberapa Satker, terhambat dalam proses penghapusan barangnya. Dikarenakan banyak yang belum melakukan proses Penetapkan status penggunaannya (PSP).

Tentang PSP, telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87 /pmk.06/2016 tentang perubahan atas PMK Republik Indonesia Nomor 246/pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

Pasal 6 (1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: ‘’menetapkan status Penggunaan BMN’’;

Kewenangan menetapkan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: (3) a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. BMN selain tanah dan/ atau bangunan: 1. yang memiliki bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang; 2. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan; c. BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.

Bersambung ke episode berikutnya.

Selamat kepada BP Paud dan Dikmas Papua yang telah mendapatkan penghargaan sebagai satker terbaik pengelola barang milik negara urutan ke 3, dilingkungan Kemdikbud Tahun 2018.

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME, berkat kerja keras, kerjasama yang baik SEMUA pegawai di BP Paud dan Dikmas Papua, bisa mendapatkan penghargaan dari mendikbud’’ bunyi pesan singkat kepala Bp Paud dikmas Papua melalui WA.

Semoga tahun depan juara satu ya…

Rumahku, sentani, 08 Februari 2019.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Luar biasa Pak. Semoga berkah dan kesuksesan selalu menyertai. Aamiin

08 Feb
Balas

Terima kasih pak Eko, sudah singgah . Barakallah pak

08 Feb



search

New Post