Wahyu MH

BUKU ADALAH KARTU NAMA TERBAIK...

Selengkapnya
Navigasi Web
Antara Pendidikan Formal dan Pendidikan Kesetaraan
https://hendraprasaja.com

Antara Pendidikan Formal dan Pendidikan Kesetaraan

ANTARA PENDIDIKAN FORMAL DAN PENDIDIKAN KESETARAAN

By : Wahyu MH

Dalam UUD 1945 pasal 31, menyatakan bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Walaupun negara menjamin setiap warganya untuk mendapatakan pendidikan yang setara, Namun sebagaimana pepatah ’’ibarat panggang jauh dari pada api’’, begitulah pendidikan hanya bisa dinikmati sebagian warga negara saja. Sementara warga negara yang lain belum mendapatkannya.

Salah satu penyebab yang lain adalah pernah bersekolah tapi karena beberapa hal, akhirnya putus di tengah jalan, penyebabnya adalah : 1)Latar belakang pendidikan orang tua. 2) lemahnya ekonomi keluarga. 3) kurang minat bersekolah. 4) pandangan negatif sebagian masyarakat terhadap sekolah. 5) kondisi lingkungan.

Untuk memperkecil kesenjangan tersebut, pemerintah berusaha membuat penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi warga negara yang belum beruntung masuk di pendidikan formal. Yaitu dengan sebutan Paket.

Sentani, 30 Januari 2019

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post